Akademisi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepat Pemulihan Ekonomi
Bank Dunia menyebut Omnibus Law diperlukan untuk medukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Dunia menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja alias omnibus law menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Lead Economist World Bank Indonesia Frederico Gil Sander menyebut, RUU Omnibus Law perlu direformasi. Undang-Undang ini bisa menghapus hambatan sekaligus menarik investasi asing, khususnya saat kurva resesi dalam kondisi mendatar.
Baca: Politikus PKS Nilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja Mendorong Komersialisasi Pendidikan
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi mengaku sepakat dengan pernyataan tersebut. Rahma menilai omnibus law memiliki banyak sisi positif.
Diketahui sebelumnya, Bank Dunia menyampaikan Indonesia perlu melakukan reformasi pada tiga hal, salah satunya terkait peraturan.
Bank Dunia menyebut Omnibus Law diperlukan untuk medukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
"Saya sepakat karena omnibus law itu banyak sisi positifnya," ujar Rahma, saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Rahma mengatakan RUU Cipta Kerja tak ubahnya sebagai suatu UU sapu jagad.
Sebab RUU itu memperjelas UU hingga peraturan antara pusat dan daerah, yang selama ini tumpang tindih.
Menurutnya Indonesia memiliki riwayat membuat peraturan yang sudah ada. Hal itulah yang dinilai membuat implementasi peraturan menjadi terkendala.
"Jadi kita harusnya dengan omnibus law itu antara peraturan pusat dan daerah itu sejalan," kata dia.
Lebih lanjut, kejelasan peraturan di Indonesia dinilai akan memberi dampak positif. Salah satunya investor akan masuk karena tak memiliki kekhawatiran mengalami hambatan ketika berinvestasi.
"Dengan sejalannya peraturan itu, maka itu akan menciptakan atau ada daya tarik tersendiri. Sehingga investor itu punya suatu ketertarikan pada Indonesia," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.