Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gedung Kantor DJKI Ditutup Sementara, Pelayanan KI Tetap Berjalan Lewat Sistem IPROLINE

Masyarakat akan dipermudah melakukan pendaftaran maupun pengajuan pasca permohonan kekayaan intelektual dengan memanfaatkan aplikasi IPROLINE.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gedung Kantor DJKI Ditutup Sementara, Pelayanan KI Tetap Berjalan Lewat Sistem IPROLINE
henry lopulalan/henry lopulalan
CABUT STATUS - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberikan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan produktivitas tetap terjaga. Termasuk jika ada masyarakat yang akan melakukan pendaftaran maupun pengajuan pasca permohonan Kekayaan Intelektual.

Meski saat ini, sebagian gedung perkantorannya harus ditutup sementara dikarenakan kondisi penanggulangan virus Covid-19, sejak Rabu (12/8/2020) kemarin.

Direktur Jenderal Kekayaan IntelektuaI (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pegawai DJKI telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja.

DJKI Kemenkumham membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online).

"Kita akan Working From Everywhere Anywhere, tidak hanya Working From Home," ujar Freddy lewat keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Freddy menuturkan, masyarakat akan dipermudah melakukan pendaftaran maupun pengajuan pasca permohonan kekayaan intelektual. Yakni dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui aplikasi IPROLINE.

Baca: Menkumham Dukung Kemajuan UMKM Lewat Produk Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Berita Rekomendasi

Hadirnya aplikasi IPROLINE juga memudahkan pegawai DJKI Kemenkumham dalam bekerja. Untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan KI milik masyarakat.

"Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari Verifikasi dokumen, Publikasi permohonan, Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri, hingga terbitnya Sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor," tutur Freddy.

"Dengan begitu, setiap permohonan yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan tepat waktu," tambahnya.

Dalam waktu dekat, DJKI Kemenkumham berencana akan meluncurkan secara resmi aplikasi IPROLINE ini.

Kendati demikian, aplikasi ini sebenarnya sudah diterapkan dan digunakan masyarakat dengan terus dilakukan penyempurnaan.

CABUT STATUS - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberikan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). Warta Kota/henry lopulalan
CABUT STATUS - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberikan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). Warta Kota/henry lopulalan (henry lopulalan/henry lopulalan)

Pemeriksa Merek Manfaatkan Sistem Digital

Usai gedung DJKI ditutup sementara dikarenakan kondisi penanggulangan virus Covid-19, menurut salah satu pemeriksa merek DJKI, Nuraina Bandarsyah bekerja di rumah merupakan pengalaman baru baginya.

Sebab sebagai pemeriksa yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya harus memeriksa pendaftaran maupun pengajuan pasca permohonan merek, yang begitu banyak hanya dilakukan di rumah.

Akan tetapi, menurutnya DJKI sudah menghadirkan sistem permohonan dan pemeriksaan KI secara online sejak Agustus 2019.

"Alhamdulillah tidak perlu membawa map permohonan ke rumah. DJKI sudah membangun suatu sistem pemeriksaan dan permohonan KI secara online. Jadi target 15 dokumen per hari yang ditetapkan oleh DJKI dapat dicapai. Karena semuanya sudah serba digital," ungkap Nuraina.

"Karena sudah serba digital artinya tidak lagi memerlukan hard copy yang tentunya dapat memangkas pengeluaran masyarakat dan negara," tambahnya.

Baca: Solusi di Tengah Pandemi, Ditjen Kekayaan Intelektual Ciptakan Loket Pendaftaran Virtual

Sebagai informasi, pada tahun 2019 jumlah permohonan baru KI secara manual mencapai 27.837 dokumen. Sedangkan di tahun 2020, jumlah permohonan baru KI secara online yang masuk per akhir Juni berjumlah 54.609 dokumen.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan KI secara online ini memiliki tren yang sangat positif dari masyarakat.

Sebab dalam satu semester tahun 2020 saja, DJKI berhasil menerima lebih banyak jumlah permohonan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, angka permohonan ini sudah dapat dipastikan akan meningkat di akhir tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas