Jokowi: Penganugerahan untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah Lewat Pertimbangan Matang
Menurut Jokowi, meski keduanya berlawanan politik dan sering berbeda dalam pandangan politik, bukan berarti bermusuhan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.
Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Usai acara penganugerahan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberian penghargaan kepada para tokoh tersenut termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah melewati pertimbangan yang matang.
"Dan ini (penghargaan,red) lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa. Jadi pertimbangan nya sudah matang," kata Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/8/2020).
Presiden juga menjawab kritikan dan pertanyaan kenapa Fadli Zon dan Fahri Hamzah mendapat pengharagaan tersebut.
Menurut Jokowi, meski keduanya berlawanan politik dan sering berbeda dalam pandangan politik, bukan berarti bermusuhan.
Baca: Momen Saat Fahri Hamzah dan Fadli Zon Mendapatkan Tanda Bintang Kehormatan dari Jokowi
"Bahwa misalnya ada pertanyaan mengenai Pak Fahri Hamzah kemudian Pak Fadli Zon, yaa berlawanan dalam politik, berbeda dalam politik, bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto pun membacakan isi Keputusan Presiden RI No 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020
Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.
Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.
Selain Fahri dan Fadli, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi kepada mereka yang nama dan pangkat jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," ujar Suharyanto.
Berikut 8 nama lainnya yang dibacakan dalam keputusan Presiden:
1. Drs Ahwil Luhtan, Komjen Purn Kalakhar mewakili 1 orang lainnya, dianugerahi Tanda Jasa Medali Kepeloporan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.