Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Penyitaan Aset Tidak Terkait dengan Jiwasraya
Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menegaskan penyitaan aset IIKP tidak berdasar.
Editor: Hasanudin Aco
![Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Penyitaan Aset Tidak Terkait dengan Jiwasraya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-kasus-korupsi-jiwasraya-hadirkan-enam-terdakwa_20200603_190723.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diprotes karena telah menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Hal ini terungkap saat korps Adhyaksa menyita 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menegaskan penyitaan aset IIKP tidak berdasar.
Pasalnya, penyitaan aset IIKP tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
“Dari kesaksian Ibu Susanti Hidayat (Dirut PT IIKP) terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” ujar Kresna usai persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Menurut Kresna, tindakan Jaksa melakukan penyitaan aset IIKP tersebut keliru, tidak masuk akal.
Pasalnya, tempus kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan berlangsung dari Tahun 2008 sampai Tahun 2018.
Sementara 29 sertifikat bidang tanah milik IIKP diperoleh sebelum Tahun 2008.
“Kenapa 29 sertifikat tanah milik IIKP ini disita, padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini," tuturnya.
Kresna menilai, kejaksaan sebenarnya bisa mencermati tahun penerbitan sertifikat aset IIKP dengan tempus perkara yang didakwakan.
Sehingga tidak melakukan penyitaan secara serampangan dan ceroboh.
“Jaksa sebenarnya bisa lihat sendiri tahun penerbitan sertifikat itu. Kenapa disita semua, termasuk yang tidak ada hubungan dengan perkara Jiwasraya," kata dia.
Lebih lanjut, Kresna juga mengungkapkan, bahwa pada persidangan sebelumnya, Senin 10 Agustus 2020, salah satu saksi yakni Nie Swe Hoa juga mengajukan keberataan yang sama atas sikap Jaksa yang menyita rekening saham miliknya sebesar Rp 20 Miliar.
Pasalnya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.
"Selain kesaksian Ibu Susanti Hidayat, sebelumnya Nie Swe Hoa juga mengajukan permohonan dan keberatan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait rekeningnya yang disita Jaksa. Padahal, rekening saham yang disita itu milik pribadinya yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya," terang Kresna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.