Presiden Hingga Undangan Wajib Swab Test dan Rapid Test Saat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2020
protokol kesehatan pasti dilaksanakan secara ketat dan pihak yang masuk ke ruang sidang wajib melakukan swab test tanpa terkecuali.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
7. Pukul 10.48-10.54: Pembacaan doa oleh Imam besar Masjid Istiqlal
8. Pukul 10.54-10.59: Penutupan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD oleh ketua DPR
9. Pukul 10.59-11.04: Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" oleh seluruh hadirin hadirin dan diiringi Korps Musik
10. Pukul 11.04: Presiden wakil presiden ketua MPR Ketua DPD dan ketua DPR meninggalkan ruang sidang paripurna.
Pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan masa sidang I tahun 2020-2021 dan pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN TA 2021 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya
1. Pukul 13.58-14.00: Presiden wakil presiden dan pimpinan DPR memasuki ruang rapat paripurna
2. Pukul 14.00-14.05: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
3. Pukul 14.05-14.20: Pidato pembukaan masa persidangan 1 DPR tahun sidang 2020 2021 oleh ketua DPR
4. Pukul 14.20-15.05: Pidato presiden dalam rangka penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya
5. Pukul 15.05-15.20: Penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari ketua DPR kepada ketua DPD.
6. Pukul 15.20-15.27: Pembacaan doa
7. Pukul 15.27-15.32: Penutupan rapat paripurna oleh ketua DPR
8. Pukul 15.32-15.37: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
9. Pukul 15.37: Presiden wakil presiden pimpinan DPR meninggalkan ruang paripurna.