Sanksi Berat untuk Kepsek yang Langgar SKB 4 Menteri Soal Pembukaan Sekolah
Kemendikbud bakal menegur kepala dinas pendidikan di daerah jika ada sekolah di wilayahnya yang melanggar
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi berjenjang untuk mengawasi penerapan SKB 4 Menteri soal pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kemendikbud bakal menegur kepala dinas pendidikan di daerah jika ada sekolah di wilayahnya yang melanggar ketentuan pada SKB 4 Menteri.
"Kami melakukan teguran kepada kepala dinas, yang memberi sanksi adalah pemda atau Dikdasmen," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam Bincang Sore Kemendikbud yang digelar secara daring, Kamis (13/8/2020).
Baca: Muncul Klaster Sekolah, Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Minta Dicabut
Baca: Orang Tua Berhak tidak Mengizinkan Anaknya untuk Mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Jumeri mengatakan hal tersebut bukan merupakan bentuk lepas tanggung jawabnya Kemendikbud.
Menurut Jumeri, pihaknya menaati Undang-undang nomor 24 tahun 2014 soal pemerintah daerah yang pembagian pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam penanganan pendidikan.
Dirinya mengatakan kepala sekolah yang melanggar bakal diganjar sanksi dari dinas pendidikan daerah.
Sanksi keras hingga pemberhentian dapat diberikan oleh dinas pendidikan daerah.
"Kami akan menegur dinasnya dan dinas yang akan memberi punishment atau teguran lebih keras kepada satuan pendidikannya.
Baca: Menteri Nadiem Akui Belajar Jarak Jauh Tidak Optima, Tanpa Tatap Muka Turunkan Kualitas
Baca: PENTING! Sekolah Tatap Muka Diizinkan di Zona Kuning Covid-19, Simak Daftar 163 Kota/Kabupatennya
Kalau kami yang menegur, kami enggak punya kekuatan untuk memberhentikan kepala sekolah, yang bisa pemda," jelas Jumeri.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.