Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Berat untuk Kepsek yang Langgar SKB 4 Menteri Soal Pembukaan Sekolah

Kemendikbud bakal menegur kepala dinas pendidikan di daerah jika ada sekolah di wilayahnya yang melanggar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sanksi Berat untuk Kepsek yang Langgar SKB 4 Menteri Soal Pembukaan Sekolah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Sejumlah siswa melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi berjenjang untuk mengawasi penerapan SKB 4 Menteri soal pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kemendikbud bakal menegur kepala dinas pendidikan di daerah jika ada sekolah di wilayahnya yang melanggar ketentuan pada SKB 4 Menteri.

"Kami melakukan teguran kepada kepala dinas, yang memberi sanksi adalah pemda atau Dikdasmen," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam Bincang Sore Kemendikbud yang digelar secara daring, Kamis (13/8/2020).

Baca: Muncul Klaster Sekolah, Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Minta Dicabut

Baca: Orang Tua Berhak tidak Mengizinkan Anaknya untuk Mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Jumeri mengatakan hal tersebut bukan merupakan bentuk lepas tanggung jawabnya Kemendikbud.

Menurut Jumeri, pihaknya menaati Undang-undang nomor 24 tahun 2014 soal pemerintah daerah yang pembagian pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam penanganan pendidikan.

Dirinya mengatakan kepala sekolah yang melanggar bakal diganjar sanksi dari dinas pendidikan daerah.

BERITA TERKAIT

Sanksi keras hingga pemberhentian dapat diberikan oleh dinas pendidikan daerah.

"Kami akan menegur dinasnya dan dinas yang akan memberi punishment atau teguran lebih keras kepada satuan pendidikannya.

Baca: Menteri Nadiem Akui Belajar Jarak Jauh Tidak Optima, Tanpa Tatap Muka Turunkan Kualitas 

Baca: PENTING! Sekolah Tatap Muka Diizinkan di Zona Kuning Covid-19, Simak Daftar 163 Kota/Kabupatennya

Kalau kami yang menegur, kami enggak punya kekuatan untuk memberhentikan kepala sekolah, yang bisa pemda," jelas Jumeri.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas