Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tersandung Korupsi, Nazaruddin Eks Bendahara Umum Demokrat Bebas, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

Sempat tersandung kasus korupsi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: ninda iswara
zoom-in Tersandung Korupsi, Nazaruddin Eks Bendahara Umum Demokrat Bebas, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunnggur,, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). 10 orang saksi dihadirkan untuk eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya menghirup udara bebas.

Nazaruddin bebas murni pada Kamis (13/8/2020).

"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis.

Seperti yang diketahui, Nazaruddin sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

Ia juga tersandung kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi di Pertamina, Ahok Sebut Digaji untuk Selamatkan Uang

 Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan  Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Nazaruddin tampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, pada Kamis pagi ini untuk mengurus administrasi.

Sebelum dinyatakan bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB).

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas