BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap 15 Terduga Teroris di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 15 terduga teroris di daerah Jakarta dan Jawa Barat, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 15 terduga teroris di daerah Jakarta dan Jawa Barat, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Mereka diduga anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Pada 12 Agustus telah dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Menurut Awi, mayoritas pelaku adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kelompok tersebut merupakan salah satu kelompok teroris yang berbaiat dengan ISIS.
Baca: Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris di 8 Provinsi Indonesia Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir
Awi mengatakan sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang, dan Gunung Batu Jonggol.
Selain itu, sebagian mereka juga pernah mengadakan kajian dan berbaiat terhadap amir ISIS.
Dalam jaringan ini, pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Mulai dari pendanaan hingga fasilitator jamaah yang akan berangkat ke Suriah.
"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya.
Baca: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Riau
Lebih lanjut, Awi mengatakan terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap kemanusiaan.
Selain itu, terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.
"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," katanya.
Baca: Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Malang, Orangnya Jarang Bertegur Sapa
Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ke-15 terduga teroris terancam hukuman penjara seumur hidup.