Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka Besok 15 Agustus 2020, Berikut Cara dan Syarat Pendaftarannya
Kartu Prakerja gelombang 5 akan dibuka besok 15 Agustus 2020, persiapkan persyaratannya sebelum mendaftar, dan simak cara mendaftarnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan segera dibuka besok Sabtu,15 Agustus 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran gelombang 5 dimulai pukul 12.00 WIB.
Pada gelombang 5, nantinya jumlah peserta yang nantinya akan diterima adalah 800.000 orang.
800.000 peserta yang diterima nantinya merupakan masyarakat yang telah diperhitungkan dalam daftar prioritas.
Para calon pendaftar nantinya melakukan akses pendaftaran melalui laman resmi Prakerja.go.id.
Para peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 telah ditutup pada 13 Agustus 2020.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Ditutup Hari Ini Pukul 00.00, Pendaftar Telah Lampaui Kuota
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka Akhir Pekan Ini, Pendaftar yang Gagal Bisa Daftar Lagi
Kartu Prakerja adalah program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Pengumuman pembukaan Kartu Prakerja gelombang 5 nantinya akan disampaikan secara resmi melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar pada gelombang 5, calon peserta sebaiknya mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.