M Nazaruddin Bebas Murni, Bakal Balik ke Demokrat? Simak Jawaban Herman Khaeron
Dia menjelaskan bahwa Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai M Nazaruddin memiliki hak untuk bebas setelah menjalani hukuman di penjara terkait kasus Wisma Atlet.
"Ya saya kira itu hak individu yang tentu harus didapatkan, karena itu memang haknya harus diperoleh," kata politikus Partai Demokrat Herman Khaeron di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Herman yang menjabat Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat menyebut tidak dapat memastikan Nazaruddin dapat kembali menjadi kader partai atau tidak untuk ke depan.
"Saya belum tahu," ucap Herman.
Diketahui, mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.
Baca: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni, Ingin Bangun Masjid & Pesantren
Kedatangannya terkait berakhirnya masa bimbingan setelah sebelumnya mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni 2020 dan berakhir 13 Agustus atau hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyaratan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
"Saat ini statusnya (Nazaruddin) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews.com, Kamis (13/8/2020).
Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.