Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni, Ingin Bangun Masjid & Pesantren

Sempat tersandung kasus korupsi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni, Ingin Bangun Masjid & Pesantren
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) mendatangi Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). Nazaruddin dinyatakan bebas murni, setelah menjalani hukuman terkait korupsi Wisma Atlet, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lapas Sukamiskin, serta telah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya menghirup udara bebas.

Nazaruddin bebas murni pada Kamis (13/8/2020).

"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis.

Seperti yang diketahui, Nazaruddin sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

Ia juga tersandung kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi di Pertamina, Ahok Sebut Digaji untuk Selamatkan Uang

 Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan  Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Nazaruddin tampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, pada Kamis pagi ini untuk mengurus administrasi.

Sebelum dinyatakan bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB).

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas