Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Kalster hingga Tetapkan sebagai Tersangka 2 Perkara

Polri membagi kasus Djoko Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa hingga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua perkara.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Kalster hingga Tetapkan sebagai Tersangka 2 Perkara
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra - Polri membagi kasus Djoko Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa hingga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua perkara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil dari gelar perkara kasus yang melibatkan Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020).

Di antaranya, yakni pihaknya telah sepakat membagi kasus Djoko Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa.

Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009 yang diduga ada penyalahgunaan wewenang.

Polri masih terus mendalami peristiwa yang terjadi di klaster pertama tersebut.

Selanjutnya, klaster kedua terjadi pada November 2019, di mana saat itu Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengurusan fatwa dan proses pininjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.

Baca: Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

"Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan sudara Djoko Tjandra, saudara P (Pinangki), dan saudara ANT (Anita), terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK."

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," jelas Irjen Pol Listyo Sigit dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan proses penghapusan red notice pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Jadi Tersangka dalam 2 Kasus

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, ada dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

"Di mana dalam kasus Djoko Tjandra ini ada dua yang kita tangani, yang pertama adalah kasus pidana umum, dan yang kedua adalah kasus di tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Irjen Pol Argo Yuwono, masih melansir sumber yang sama.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Diketahui, ada empat tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Irjen Pol Argo Yuwono pada Tribunnews.com.

Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," ujarnya.

Adapun tersangka pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Baca: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas