Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Terduga Teroris Latihan Semi Militer di Bogor, Densus Sudah Tangkap 72 Orang

Mayoritas pelaku merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kelompok itu merupakan salah satu kelompok yang berbaiat dengan ISIS.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 15 Terduga Teroris Latihan Semi Militer di Bogor, Densus Sudah Tangkap 72 Orang
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Suasana rumah tempat tinggal IS (47) terduga teroris di Semarang, Minggu (5/7/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sebanyak 72 terduga teroris dalam kurun waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020. Mereka ditangkap pada 8 provinsi terpisah di penjuru Indonesia.

"Pada periode 1 Juni 2020 sampai dengan 12 Agustus 2020 densus 88 Antiteror Polri telah berhasil melakukan penegakan hukum dengan menangkap sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme dalam rangka preventif strike terhadap tindak pidana terorisme di 8 wilayah Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Delapan daerah itu adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Riau dan Jawa Barat.

Berdasarkan data yang dipaparkan, 15 dari 72 terduga teroris ditangkap di daerah Jakarta dan Jawa Barat.

Awi mengatakan, mayoritas pelaku merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kelompok itu merupakan salah satu kelompok yang berbaiat dengan ISIS.

"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap kemanusiaan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.

"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," ujar Awi.

Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terduga teroris itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca: Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris di 8 Provinsi Indonesia Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir

Latihan di Bogor

Awi mengatakan sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad alias mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata berdasarkan dalil-dalil syar'i di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang dan Gunung Batu Jonggol.

Latihan dilakukan dengan metode semi militer. Selain itu, sebagian mereka juga pernah mengadakan kajian dan baiat terhadap amir ISIS.

Dalam jaringan ini, pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari pendanaan hingga fasilitator jamaah yang akan berangkat ke Suriah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas