Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Turut Menerima Suap 20 Ribu Dolar AS
Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap sebesar 20 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus surat jalan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST).
Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap sebesar 20 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Selain Napoleon, polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra, serta seorang swasta bernama Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara selesai jam 11.15 WIB. Kesimpulan dari gelar perkara itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan, dari empat orang menjadi tersangka itu, dua pihak ditetapkan selaku penerima, dan dua pihak selaku pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima.
"Untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB," ujar Argo.
Argo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi. Kemudian, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.
"Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV," kata Argo.
Baca: Profil Irjen Napoleon, Jenderal Polisi yang Ikut Dicopot Karena Red Notice Djoko Tjandra
Dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka penerima suap dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.
Menurut Argo, keduanya terbukti menerima uang sebesar 20 ribu dolar untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi dari Undang-undang ini ancaman hukuman 5 tahun," ujar Arga.
Sementara Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1, dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.