Rektor UNAIR Serahkan Laporan Akhir Uji Klinis Kombinasi Obat Anticovid-19 ke KSAD dan Sestama BIN
Dari hasil uji klinis obat tersebut mampu mengobati pasien covid-19 kecuali penderita yang menggunakan ventilator, dengan tingkat keampuhan 90 persen
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih menyerahkan laporan hasil uji klinis tahap III atau tahap akhir kombinasi obat anticovid-19 kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Pol Bambang Sunarwibowo.
Penyerahan lapornan itu dilakukan di Mabes TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Sabtu (15/8/2020).
Dalam sambutannya Nasih menungkapkan hasil uji klinis tahap akhir kombinasi obat anticovid-19 tersebut telah melewati proses yang sangat panjang dan berliku.
Uji klinis dimulai sejak Maret 2020 hingga Agustus 2020 dengan melibatkan TNI AD dan BIN.
Baca: Begini Respon Menristek Sikapi Klaim Ditemukannya Obat Covid-19
"Kami sudah mulai melakukannya pada bulan Maret dengan berbagai macam uji invitro kemudian diakhiri dengan uji doking dan seterusnya sehingga hasil sesungguhnya empat sampai lima bulan untuk sampai pada hasil ini. Jadi kalau di luaran ada isu ini bikin obat kok kayak bikin tahu saja itu tidak benar," kata Nasih.
Ia menjelaskan seluruh proses uji klinis tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diisyaratkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) termasuk metode uji klinis tersebut.
"Yang tidak kalah penting adalah keseluruhan proses sudah mengikuti apa yang dicantumkan, disyaratkan BPOM. Mulai dari metode uji klinis, termasuk bagaimana pada saat kita hilangkan nama obat dan seterusnya. Kami juga gunakan multi center di dalamnya, dan setiap pasien tentu ada informasi yang kita berikan pada mereka sehingga alhasil secara ilmiah proses dari penelitian ini sudah mengkikuti berbagai macam aspek yang dipersyaratkan BPOM," tutur Nasih.
Ia menekankan nantinya produksi obat tersebut tetap menunggu izin edar dari BPOM.
"Yang perlu ditekankan adalah untuk produksi dan edarnya kami tetap menunggu izin produksi dan edar BPOM. Artinya obat ini belum akan diproduksi sepanjang belum ada izin BPOM," ungkap Nasih.
Untuk itu ia berharap dukungan dari semua pihak khusus BPOM dapat mendukung agar obat segera diedarkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Mohon dukungan, doa, dan mari bersama meng-golkan satu hal yang akan jadi kebanggaan bangsa Indonesia yakni obat pertama Covid-19 di dunia ini," kata Nasih.
Dari hasil dari uji klinis obat tersebut mampu mengobati pasien covid-19 kecuali penderita yang menggunakan ventilator dengan tingkat keampuhan minimal 90 persen.
Komposisi obat tersebut juga terbukti secara klinis menurunkan jumlah virus secara signifikan.
"Kemudian yang tidak kalah penting itu adalah PCR, PCR ini negatif dalam tiga hari itu 90 persen. Jadi minimal 90 persen. Ada yang 92, 93, 96, dan 98 persen. Untuk PCR kuantitatif itu ada penurunan jumlah virus secara signifikan," kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell UNAIR selaku Ketua Tim Uji Klinis Kombinasi Obat Anticovi-19 dr Purwati.
Baca: Kasus Hoax Obat Covid-19, Hadi Pranoto Tak Penuhi Panggilan Penyidik karena Alasan Sakit
Sebagai Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Andika mengatakan ia telah melaporkan rencana penyerahan laporan uji klinis anticovid-19 tersebut kepada Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.
Ia mengatakan Erick mendukung proses produksi dari obat tersebut.
Rencananya Andika akan melakukan pertemuan dengan Kepala BPOM pada Rabu pekan depan dalam rangka mempercepat memperoleh izin edar terhadap obat tersebut.
Dalam acara tersebut hadir juga sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Drektur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo, Ketua Umum IDI Daeng M Faqih, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy, serta perwakilan dari BPOM, organisasi apoteker, dan undangan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.