Kementerian Ketenagakerjaan Luncurkan Standar Kompetensi Nasional Bidang Musik
SKKNI bidang musik dikeluarkan Kemnaker untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang musik yang dilakukan di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan SKKNI bidang musik dikeluarkan Kemnaker untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten.
"Sudah saatnya industri permusikan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) guna memastikan ketersediaan supply sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini," kata Ida dalam sambutannya.
Ida menjelaskan SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia.
Penyerahan bundling SKKNI bidang musik dan skema sertifikasi secara simbolis diserahkan kepada Sri Hartini (perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan); Johny Maukar (perwakilan pekerja musik/PAPPRI); Otto Sidharta (perwakilan tim perumus SKKNI bidang musik); dan Mila Rosa (perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi).
Baca: Latih Bahasa Jepang, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 480 Calon Pekerja Migran Indonesia
Industri musik menjadi salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 di seluruh belahan dunia.
Namun pemerintah optimistis pemulihan sektor industri musik ini dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
"Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini," ujarnya.
Ida berharap SKKNI bidang seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.
Ia berpendapat penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah.
"Penciptaan ekosistem ini sangat menetukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya.
Industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif, sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja.
Penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi permusikan (pelaku seni musik), akademisi, praktisi musik, dan SMA/SMK.
"Sebagai tindak lanjut dari SKKNI tersebut, maka pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.