119.175 Napi dapat Remisi HUT RI, Yasonna: Negara Hormati Hak yang Diamanatkan UU
Sebanyak 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI )
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Remisi HUT Ke-75 RI Negara Hemat 176 Miliar
Sebanyak 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI ) pada 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RUI maupun RUII berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8/2020).
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA).
Reynhard juga menerangkan bahwa pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.
“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000,” ungkapnya.
Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan.