119.175 Napi dapat Remisi HUT RI, Yasonna: Negara Hormati Hak yang Diamanatkan UU
Sebanyak 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI )
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
Hal itu disampaikannya terkait pemberian remisi umum peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.
"Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi," ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).
"Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Baca: 119.175 Narapidana Terima Remisi HUT RI ke-75, 1.438 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.
Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan.
Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada 2020 ini.
"Kepada seluruh narapidan dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. Saya sekaligus ingin mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Yasonna.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," kata guru besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Adapun pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan.
Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.
"Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dana anak dalam kehidupan bermasyarakat," kata Yasonna.
"Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," imbuh Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.
Remisi HUT Ke-75 RI Negara Hemat 176 Miliar
Sebanyak 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI ) pada 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RUI maupun RUII berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8/2020).
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA).
Reynhard juga menerangkan bahwa pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.
“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000,” ungkapnya.
Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan.