Di Hari Kemerdekaan, BP2MI Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan pihaknya tegas memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI dalam rangka memerdekakan PMI.
“Sejak sertijab 4 bulan lalu, saya sudah mengidentifikasi bahwa persoalan terbesar PMI adalah kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Benny dalam konferensi pers virtual BP2MI, Senin (17/8/2020).
Baca: BP2MI Launching Satgas Pemberantasan Pengiriman PMI Non Prosedural dan Bebaskan Biaya Penempatan
Benny menuding oknum yang ada di kementerian maupun lembaga pemerintahan bisa jadi turut menyebabkan karut marutnya persoalan penempatan PMI.
Ia berkomitmen akan membuat kebijakan yang tegas untuk memberantas mafia maupun sindikat pengiriman PMI secara ilegal.
Salah satu tujuannya agar negara dapat melindungi para pekerja migran secara maksimal.
"Saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI yang selama ini menjadi akar karut marutnya, berantakannya persoalan penempatan PMI," kata Benny.
Baca: Kemerdekaan Bagi Pekerja Migran Ala BP2MI: Merdeka Dari Kejahatan dan Eksploitasi
"Sehingga negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi,” lanjutnya.
Benny Rhamdani menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat pengiriman ilegal PMI.
Sebagai hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 RI, BP2MI membebaskan biaya penempatan PMI.
Selain itu BP2MI juga me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, pembebasan biaya penempatan serta modernisasi sistem.
Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Baca: BP2MI Keluarkan Surat Edaran Soal Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Era Normal Baru
“Salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” ujarnya.