Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu RI: 93 Persen WNI di Luar Negeri Merupakan Pekerja Migran

Jika negara bisa memberikan jalur yang aman bagi pekerja migran, menurut Judha negara tidak hanya bisa menyelesaikan kasus-kasus yang tampak saja.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemlu RI: 93 Persen WNI di Luar Negeri Merupakan Pekerja Migran
Istimewa
Direktur PWNI Kemlu RI, Judha Nugraha di Kantor BP2MI, Jakarta, Minggu (16/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan 93 persen Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan database.

Dimana hak-hak pekerja migran yang ada di luar negeri dilindungi sepenuhnya oleh negara.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha mengatakan pelindungan menjadi program prioritas luar negeri Indonesia.

Kemerdekaan untuk pekerja migran menurutnya bagaimana PMI bisa berangkat bekerja dengan aman ke luar negeri, bekerja dan kembali dengan aman dan nyaman ke Indonesia.

"Kita melihat begitu banyak kasus yang terjadi. Ada kasus Ety Binti Toyib, ada kasus almarhum Sepri, Ari yang jenazahnya dilarung di kapal Long Xin 629 dan lainnya," kata Judha di Kantor BP2MI, Jakarta, Minggu (16/7/2020).

Baca: Jenazah ABK PMI Kembali Dilarung, Legislator PKS Desak Pemerintah Beri Perlindungan

Judha mengatakan kasus-kasus tersebut merupakan puncak dari gunung es.

Berita Rekomendasi

Jika negara bisa memberikan jalur yang aman bagi pekerja migran, menurut Judha negara tidak hanya bisa menyelesaikan kasus-kasus yang tampak saja.

"Kita harus responsif, tidak reaktif. Kita tidak hanya menyelesaikan kasus, tapi juga menyelesaikan asalnya," kata Judha.

Pihaknya mengusulkan 3 hal dalam upaya memerdekakan PMI dari tindak kejahatan dan eksploitasi.

Pertama dengan memperbaiki tata kelola, dimulai dari alur keberangkatan.

Kedua adalah melakukan penegakan hukum kepada pihak yang memberangkatkan PMI secara ilegal.

Tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di-repatriasi dari negara Malaysia saat tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu (16/8/2020).
Tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di-repatriasi dari negara Malaysia saat tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu (16/8/2020). (Dok POS BP2MI Entikong)

Terakhir adalah pemberdayaan masyarakat, salah satunya dengan memberikan edukasi kepada PMI bahwa negara memiliki perwakilan yang bisa dihubungi ketika PMI mendapatkan masalah.

"Ada juga pekerja migran kita yang tidak tahu, dimana perwakilan kita. Bahkan tidak tahu apa fungsi perwakilan kita, karena mereka berangkat tidak sesuai prosedur," kata Judha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas