Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 dapat diakses melalui www.prakerja.go.id,berikut syarat dan tahap pendaftarannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan dan tahap mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 sudah dapat diakses di laman resmi www.prakerja.go.id.
Dikutip dari Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran gelombang 5 dimulai sejak 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Pada Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 5, sebanyak 800.000 orang peserta akan diterima.
800.000 peserta yang diterima merupakan masyarakat yang telah diperhitungkan dalam daftar prioritas.
"Penutupan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 5 akan kami komunikasikan kemudian," ujar Louisa.
Para calon pendaftar melakukan akses pendaftaran dengan login melalui laman resmi Prakerja.go.id.
Para peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Kartu Prakerja adalah program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Pengumuman pembukaan Kartu Prakerja gelombang 5 telah disampaikan secara resmi melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id.
Baca: Panduan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Online di www.prakerja.go.id, Bisa dengan Offline
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Online di www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Sebelum mendaftar pada gelombang 5, calon peserta sebaiknya mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)