Syarat dan Cara Dapatkan Uang Rp 75 Ribu, Lakukan Pemesanan di https://pintar.bi.go.id
Syarat dan cara dapatkan uang edisi khusus peringatan HUT ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000. Lakukan pemesanan dulu di https://pintar.bi.go.id.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang kertas khusus dengan nominal Rp 75.000 dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pecahan edisi khusus ini dicetak sebanyak 75 juta lembar.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual peluncuran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI yang disiarkan kanal YouTube Bank Indonesia.
"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar," jelas Sri Mulyani.
Adapun untuk mendapatkan uang Rp 75.000 harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia di laman bi.go.id.
Baca: Begini Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu yang Tak Diedarkan Bebas
Syarat Penukar Uang Rp 75.000
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, penukar harus melakukan pemesananan penukaran melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Di mana pemesanan dapat dilakukan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.
Di laman https://pintar.bi.go.id, pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan, lalu pilih Pesan.
Selanjutnya, penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai Selasa (18/8/2020), dengan langkah-langkah berikut.
Baca: Jumlah Pencetakan Uang Baru Rp 75 Ribu Senilai Rp 5,62 Triliun
Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000
1. Pastikan untuk mendapatakan bukti pemesanan terlebih dahulu dari laman https://pintar.bi.go.id.