Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teka-teki Penyakit Jaksa Fedrik Adhar Terjawab, Jaksa Agung Yang Mengungkap

Jaksa yang kerap menangani kasus-kasus fenomenal dalam beberapa tahun ini dinyatakan positif Covid-19.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Teka-teki Penyakit Jaksa Fedrik Adhar Terjawab, Jaksa Agung Yang Mengungkap
Tribun Jateng
Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Teka-teki penyakit yang diidap oleh jaksa Fedrik Adhar hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

Jaksa yang kerap menangani kasus-kasus fenomenal dalam beberapa tahun ini dinyatakan positif Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.

Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.

Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.

Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca: KPK Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.

Dari video tersebut nampak petugas pemakaman menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Dimakamkan di Tangerang

Jenazah Fedrik Adhar dimakamkan di Tangerang.

Sebelumnya, keluarga membenarkan Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Ia dikabarkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Baca: Dimakamkan di Kampung Istrinya di Tangerang, Jaksa Fedrik Adhar Dikuburkan Sesuai Prosedur Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas