DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja
Pimpinan dan Baleg DPR serta serikat buruh sepakat membentuk tim perumus RUU Omnibus Lau RUU Cipta Kerja pada 20-21 Agustus 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
![DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/formasi-jabar-tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja_20200313_185134.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar pertemuan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan pimpinan Baleg Willy Aditya.
Sementara pihak serikat buruh diwakilkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal.
Dalam pertemuan itu, disepakati pembentukan tim perumus RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Tim tersebut beranggotakan pimpinan DPR, pimpinan Panja Baleg RUU Cipta Kerja dan perwakilan serikat buruh yang akan membahas RUU tersebut pada 20-21 Agustus mendatang.
Baca: DPR Diminta Hati-hati saat Bahas RUU Cipta Kerja
Baca: Serikat Pekerja Minta Influencer Cabut Kampanye RUU Cipta Kerja dan Minta Maaf
Baca: KSPI: Artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja Tak Punya Hati
"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari tim panja Baleg dan tim serikat pekerja yang akan dipimpin oleh Bung Willy," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
"Akan bekerja tanggal 20-21 Agustus, dan mudah-mudahan ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal yang dianggap bermasalah, demikian," lanjutnya.
Sementara itu, Said Iqbal menyatakan Tim Perumus akan menghasilkan semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagkerjaan.
Dengan demikian diharapkan ada perspektif yang sama antara serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya ditambah dengan anggota panja baleg.
"Diharapkan apa yang menjadi permintaan teman-teman serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya khusus klaster ketenagakerjaan bisa goal sesuai harapan dengan teman-teman serikat kerja," kata Said Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.