ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki
Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejagung, Djoko Tjandra seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mencabut pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"ICW mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Kurnia mengatakan tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejagung, yakni Djoko Tjandra, seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.
"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," tegasnya.
Terlebih lagi, menurut Kurnia, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum. Etika karena Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan.
"Lalu pelanggaran hukum karena Jaksa Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung," bebernya.
Baca: Teka-teki Penyakit Jaksa Fedrik Adhar Terjawab, Jaksa Agung Yang Mengungkap
Baca: Harus Ada Assessment Ideologi bagi Mahasiswa untuk Ikuti Pendidikan Militer Satu Semester
Kemudian, pendampingan hukum dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum.
Kurnia berujar, sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejagung akan 'memasang badan' saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum.
"Hal ini bisa dilihat saat Kejaksaan mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa beberapa waktu lalu, yang mana menyebutkan bahwa upaya hukum terhadap Jaksa mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi.
Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk tersangka.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca: Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawainya Meski Telah Berstatus Tersangka
Baca: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Dilengkapi Arab, Latin, serta Artinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.