JADWAL Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, 18 Agustus 2020, Berikut Link Kisi-kisinya
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019, akan diumumkan hari ini, Selasa (18/8/2020).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal lengkap pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akan diumumkan hari ini, Selasa (18/8/2020).
Sementara untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 mulai dilaksanakan Selasa (1/9/2020) hingga Senin (12/10/2020) mendatang.
Jadwal tersebut dikeluarkan langsung oleh Badan Kepergawaian Negara melalui surat nomor K 26-30/V 116-4/99 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Sebelumnya, peserta CPNS 2019 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah melakukan proses daftar ulang dan pemilihan lokasi tes pada 1-7 Agustus 2020.
Baca: Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019 Hari Ini, Simak Kisi-kisi Soal SKB di Sini!
Baca: Pemerintah Umumkan Seleksi CPNS Dibuka Kembali Tahun 2021, Kuota Terbatas Sesuai Kebutuhan
Jadwal CPNS 2019
- Verifikasi Data Hasil SKD (27 - 30 Juli 2020)
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1 - 7 Agustus 2020)
- Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)
- Penjadwalan SKB (10 - 14 Agustus 2020)
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)
- Pelaksanaan SKB (1 September - 12 Oktober 2020)
- Pengolahan hasil SKD dan SKB (8 - 18 Oktober 2020)
- Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19 - 23 Oktober 2020)
- Penyampaian Hasil Seleksi (26 - 28 Oktober 2020)
- Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
- Usul Penetapan NIP (1 - 30 November 2020)
Menurut rilis resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tahap SKB tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Pihak Panselnas pun memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait, sesuai yang tercantum pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dengan adanya penyampaian materi pokok soal SKB CPNS 2019 ini, Panselnas berharap para peserta seleksi dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Berikut kisi-kisi materi pokok soal SKB berdasarkan jabatan, sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020, secara lengkap dapat di-download melalui link berikut:
>>> LINK DOWNLOAD
Baca: Pemerintah Berencana Buka Kembali Seleksi Penerimaan CPNS pada 2021 dengan Formasi Terbatas
Baca: Jadwal Lengkap SKB CPNS 2019, Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Dilakukan Hari Ini, 18 Agustus 2020
Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019
Berikut ini prosedur pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
C. Larangan bagi Peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Untuk informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.