Peringatan Hari Konstitusi, Momentum Refleksi dan Evaluasi terhadap Sistem Ketatanegaraan
Sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tugas tersebut yaitu melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI; mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya; serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang Undang Dasar.
"Terkait kewenangan tersebut, MPR telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan berbagai metode yang terus dikembangkan, kepada berbagai kelompok sasaran di masyarakat," ujarnya.
"Guna menunjang kinerja pelaksanaan wewenang tersebut, MPR juga telah membentuk Alat Kelengkapan MPR yang terdiri dari Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Penganggaran. Di samping itu, untuk mendukung kinerja Badan Pengkajian dalam membahas isu-isu aktual dan strategis, MPR juga telah membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan," imbuhnya.
Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, lanjut Bamsoet, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindaklanjut rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.
Terutama terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
"Dan untuk memudahkan masyarakat, daerah dan lembaga negara dalam menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada MPR, Sekretariat Jenderal telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi)," kata Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.