Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Tidak Cukup, KPAI Minta Dinas Pendidikan Bantu Dana Pembukaan Sekolah

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta dinas pendidikan di daerah agar membantu pendanaan pembukaan sekolah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dana BOS Tidak Cukup, KPAI Minta Dinas Pendidikan Bantu Dana Pembukaan Sekolah
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komisioner KPAI Retno Listyarti di SMAN 12 Kota Bekasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta dinas pendidikan di daerah agar membantu pendanaan pembukaan sekolah.

Sekolah membutuhkan dana untuk mempersiapkan sejumlah fasilitas demi menerapkan pembelajaran tatap muka.

"KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mulai memberikan panduan dan pendanaan untuk penyiapan buka sekolah," ujar Retno dalam konferensi pers daring, Rabu (19/8/2020).

Baca: KPAI Minta Pemda Fasilitasi Tes PCR untuk Guru dan Murid Sebelum Buka Sekolah

Pendanaan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menurut Retno tidak mencukupi untuk membiayai penerapan pembelajaran tatap muka.

Sekolah harus menggunakan dana BOS untuk membayar gaji honorer dan juga kuota internet bagi para siswa dan guru selama pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, KPAI mendorong para orangtua yang tergabung dalam Komite sekolah untuk ikut mengawasi persiapan infrastruktur untuk pembukaan sekolah.

Berita Rekomendasi

"Juga memastikan protokol atau SOP kenormalan baru di sekolah sudah ada, ditempel, diumumkan dan disosialisasi. Dengan demikian komite sekolah juga dapat berperan membantu sekolah membiayai penyiapan infrastruktur pembukaan sekolah," ucap Retno.

Retno juga meminta sekolah membuat protocol kesehatan yang lebih rinci. Serta disosialisasikan ke para guru, siswa dan orangtua.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas