Ketua Komisi III DPR Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Herman Herry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak profesional dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak profesional dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung sebelumnya menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangangi kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Baca: ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki
Baca: Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawainya Meski Telah Berstatus Tersangka
Terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, Herman mendapat informasi bahwa pemberian bantuan hukum itu diberikan oleh organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bukan Divisi Hukum Kejagung.
Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) ini mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menunggu proses hukum tersebut berjalan.
"Sebab saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung," ucapnya.
"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan, akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," pungkasnya.