Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya
Cek namamu masuk daftar penerima BLT karyawan swasts Rp 600 ribu atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Cek namamu masuk daftar penerima BLT karyawan swasts Rp 600 ribu atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair pada 25 Agustus 2020.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
Kabar baiknya, bantuan ini akan cair pada 25 Agustus 2020 ini.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan, Hisehat, dan IDI Dukung Perlindungan Ketenagakerjaan Tenaga Medis
Baca: Cara Memastikan Dapat BLT Rp 600.000, Cek di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Rekeningmu Aktif
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com Senin (17/8/2020).
Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana cara cek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Baca: Jangan Main-main! Ini Ancaman Penjara Bagi yang Melecehkan Bendera Negara sang Merah Putih
Baca: Bank BRI Beri Syarat kepada Nasabah untuk Dapat Bantuan Kredit Rp 2,4 Juta dari Jokowi