Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Main-main! Ini Ancaman Penjara Bagi yang Melecehkan Bendera Negara sang Merah Putih

media sosial dihebohkan dengan beredarnya video TikTok sekumpulan perempuan tengah menginjak-injak kain yang tampak berwarna merah dan putih.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jangan Main-main! Ini Ancaman Penjara Bagi yang Melecehkan Bendera Negara sang Merah Putih
SRIWIJAYA POST/SYAHRUL
Seorang anggota komunitas motor berlari sambil mengibarkan Bendera Merah Putih di tengah Jembatan Ampera seusai mengikuti acara penghormat Bendera Merah Putih oleh komunitas ojol, komunitas motor bersama Satlantas Polrestabes Palembang, memperingati Detik-Detik Proklamasi di masa pandemi Covid-19, pukul 10.17 WIB, Senin (17/8/2020). Ampera ditutup 15 menit. SRIPO/SYAHRUL 

A. Bentuk fisik Sang Merah Putih

Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

Berita Rekomendasi

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca: Pecahkan Rekor Dunia! 8 Paramotor Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Ketinggian 2.020 meter

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (http://www.dpr.go.id/)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas