Dubes Zuhair al-Shun Hadiri Deklarasi KAMI, Palestina yang Layak Memberikan Sanksi
Pemerintah Palestina, bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun pada acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020), terus menuai kontroversi.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Pemerintah Palestina yang layak memberikan sanksi kepada Duta Besar Palestina.
"Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina," ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini, kepada Tribunnews.com, Kamis (20/8/2020).
Pemerintah Palestina, kata dia, bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina.
"Bahkan bukannya tidak mungkin bagi pemerintah Palestina untuk mengendalikan kerusakan (damage control) atas hubungan baik di tingkat kedua masyarakat, maka Dubes Zuhair diganti," jelasnya.
Baca: Ditanya soal KAMI, Maruarar Jawab Sah-sah Saja untuk Check and Balances
Semua itu, menurut dia, terpulang kepada pemerintah Palestina dalam menilai seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh Dubes Zuhair sebagai representasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Palestina di Indonesia yang hadir dalam acara deklarasi KAMI.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha menyebut Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun telah melanggar aturan ketika menghadiri acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
"Saya tidak mengerti alasan Ambassador Palestina untuk RI sehingga turut hadir pada acara deklarasi KAMI. Namun, secara etika diplomatik dia sudah melanggar kaidah-kaidah diplomatik yang semestinya dilarang untuk mencampuri urusan dalam negeri tempat dia ditugaskan," kata Syaifullah saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Oleh sebab itu, Syaifullah menyayangkan kehadiran Dubes Palestina dalam acara tersebut, apalagi hubungan Indonesia dengan Palestina saat ini sudah berjalan dengan baik.
"Selama pemerintahan Jokowi-JK (periode 2014-2019), Indonesia mengalami kemajuan untuk dukungan kemerdekaan negara berdaulat Palestina dengan membuka Konsul Kehormatan RI untuk Palestina yang berkedudukan di Ramalah," papar Syaifullah.
Anggota Komisi lainnya, TB Hasanuddin menyebut tidak ada aturan yang dilanggar oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun dalam menghadiri acara peringati HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang diselenggarakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Baca: Gatot Nurmantyo Akan Keluar dari KAMI Jika Berubah Jadi Partai Politik
"Kalau dubesnya diundang untuk peringati HUT Ke-75 Kemerdekaan, wajar saja datang dan tidak apa-apa," ujar TB Hasanuddin.
Namun, kata Hasanuddin, jika Dubes Palestina turut menghadiri acara deklarasi KAMI, maka tidak tepat karena termasuk ikut campur dalam urusan dalam negeri Indonesia.
"Jadi kalau menghadiri undangan proklamasi, tidak ada orasi lain ya tidak apa-apa. Tapi kalau ada orasi yang lain, itu tidak bener, itu bukan peringatan hari kemerdekaan," ucap politikus PDIP ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.