KSP: Anggaran Rp90,45 Miliar adalah Anggaran Kehumasan, Bukan Influencer
Donny Gahral Adian mengatakan bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran Kehumasan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana angkat bicara mengenai tudingan ICW adanya anggaran pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai sebesar Rp90,45 miliar.
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran Kehumasan.
"Kehumasan itu banyak slotnya atau alokasinya. Misalnya untuk iklan layanan masyarakat, untuk memasang iklan di media cetak, audio visual, sosialisasi, bikin buku atau apa. Itu kan nggak semua influencer. Bahwa Rp.90 M untuk influencer itu harus dilihat dari dalamnya," kata Donny kepada wartawan, Jumat, (21/8/2020).
Baca: Kata Menkominfo Soal Anggaran Jasa Influencer yang Dituding ICW
Menurut Donny tidak mungkin anggaran Rp90 miliar seluruhnya untuk influencer.
Apabila ada anggaran untuk influencer maka akan dilakukan secara selektif. Artinya Influencer yang akan digunakan yakni mereka yang memiliki kompetensi.
"Karena kan memang yang dipilih juga orang-orang kompeten, yang punya kemampuan, menguasai substansi," katanya.
Lagipula menurut Donny tidak ada yang salah dengan menggunakan jasa influencer untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah. Terkecuali apabila apa yang disampaikan tidak sesuai fakta.
"Jadi kalau menyosialisasikan kebijakan yang benar apa salahnya, kecuali mereka memutarbalikkan fakta, membuat baik apa yang tidak baik, hanya me make up saja sesuatu yang buruk. Toh mereka berbicara apa adanya. Ketika berbicara influencer juga pasti, ketika orang menyampaikan pesan pemerintah, pasti juga akan ada yang mengkritik, menggugat, biasa kan," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch ( ICW) menuding pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk jasa Influencer. Jumlah tersebut berdasarkan hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.
Dari penelusuran ICW, pengadaan jasa Influencer dimulai sejak 2017. Diantaranya yakni Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa influencer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp 1,6 miliar untuk 12 paket), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 10,83 miliar untuk 4 paket), Kementerian Perhubungan (Rp 195,8 juta untuk 1 paket), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 150 juta untuk 1 paket).