Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Nama Terdaftar, Dapat BLT Rp 600 Ribu yang Cair 25 Agustus 2020
Inilah link BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek nama terdaftar atau tidak, pekerja swasta akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah link BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek nama terdaftar, pekerja swasta akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Bantuan tersebut, akan cair pada 25 Agustus 2020 dan ditransfer langsung ke rekening pekerja.
Di mana karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerimanya.
Nantinya, BLT Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Untuk mengecek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikabarkan BLT akan cair pada 25 Agustus 2020 dan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana dilansir Kompas.com.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
Baca: Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapat BLT Rp 600 Ribu
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.