Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Rp 600 Ribu Akan Cair, Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk mendapatkan BLT Rp 600 ribu, Anda harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Cek nama Anda dengan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BLT Rp 600 Ribu Akan Cair, Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengucurkan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta sebentar lagi.

Untuk mendapatkan BLT Rp 600 ribu, nama Anda harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BLT Rp 600 ribu ini akan diberikan kepada karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS, yang memilik gaji di bawah Rp 5 juta.

Sebagai informasi, BLT Rp 600 ribu akan diberikan pemerintah pada Selasa (25/8/2020) mendatang.

Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Dibagikan 2 Tahap, Berikut Syarat dan Skema Pencairannya

Baca: LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Pastikan Berkesempatan Dapat BLT Rp 600 Ribu ataupun Tidak

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Masih dikutip dari Kompas.com, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan tata cara pemberian bantuan pemerintah Rp 600 ribu.

Utoh mengatakan, ada beberapa cara pemeberian bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS, diantaranya:

Berita Rekomendasi

- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:

- WNI yang memiliki NIK.

- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020.

- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas