Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Turut Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Desak KPK Turut Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana gedung utama Kejaksaan Agung pascaterbakar, di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 65 unit pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengusutan oleh KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu untuk menghilangkan berkas atau barang bukti yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca: Polisi Amankan CCTV Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Penyebab Kebakaran Segera Terungkap

Apalagi, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang telah menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).

Baca: Situasi Terkini Gedung Kejaksaan Agung: Tim Damkar Tinggalkan Lokasi

Kurnia menegaskan, penanganan dugaan suap Jaksa Pinangki belum selesai.

Kejaksaan Agung, katanya, masih berkewajiban untuk membuktikan sejumlah hal.

Berita Rekomendasi

Salah satunya, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata dia.

Kejaksaan juga berkewajiban menjelaskan mengenai keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri berulang, termasuk bertemu Djoko Tjandra merupakan inisiatif pribadi atau adanya perintah dari pejabat Kejaksaan Agung.

Baca: Kejagung Kebakaran, Jaksa Agung Berkantor di Ragunan

"Kejaksaan Agung juga mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," ujarnya.

Kurnia menegaskan, ICW sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik.

Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas