Krarifikasi Tentang Berita yang Mengatasnamakan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengeluarkan maklumat berupa peringatan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengeluarkan maklumat berupa peringatan (tahdzir) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam maklumat itu MUI juga meminta Presiden membubarkan BPIP.
Dalam keterangan pers MUI yang ditandatangani oleh KH Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua MUI, Minggu (23/8/2020) memberikan keterangan.
Baca: Sekjen MUI Minta Pemerintah Sebaiknya Tidak Memusuhi KAMI, Tapi Merangkulnya
Dengan ini kami memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. Bahwa pernyataan yang mengatasnamakan MUI diatas adalah tidak benar dan bukan bersumber dari MUI. MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring.
Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut. MUI juga meminta masyarakat agar waspada propaganda dari pihak-pihak yang mengatasnamakan MUI yang bisa menyebabkan keresahan.
2. MUI dalam mencermati perkembangan RUU BPIP telah membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, yang ditugaskan untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU tersebut dan hasilnya sudah diserahkan kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat pada Rapat Pimpinan pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Baca: Ridwan Kamil Sebut Vaksin Covid-19 Buatan China Dijamin Halal: Produksi di Tanah Air, Didampingi MUI
a. Bahwa Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU-nya.
b. Tim Pengkaji tidak merekomendasikan penolakan terhadap RUU BPIP dan/atau pembubaran terhadap lembaga BPIP.
3. Dalam menyampaikan pendapat, MUI selalu mengedepankan cara hikmah, dialog dan musyawarah berlandaskan pada nilai-nilai kaidah hukum dengan argumentasi dan dalil yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan hanya berdasarkan pada asumsi, dugaan dan prasangka yang belum jelas kebenarannya.
4. MUI sebagai lembaga keulamaan menjauhkan diri dari praktik yang menjurus pada kegiatan politik praktis dan partisan, seperti ancaman atau kegiatan pengerahan massa dengan maksud untuk memaksakan kehendak.
Tetapi MUI lebih mengedepankan cara-cara yang lebih beradab melalui jalan musyarawah, dialog dan tukar pikiran untuk mencari solusi dan jalan keluar dari betbagai persoalan bangsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.