Polri Belum Bisa Olah TKP Gedung Kejagung
Penyebabnya kata Ade, masih ada asap yang muncul di sejumlah titik, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan olah TKP.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
![Polri Belum Bisa Olah TKP Gedung Kejagung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejagung-minggu23.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Tim Labfor Mabes Polri belum bisa melakukan oleh TKP gedung Kejaksaan Agung yang dilumat api, pada Sabtu, (22/8/2020). Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran, Minggu, (23/8/2020).
"Kita sudah cek lokasi. Namun, untuk olah TKP masih belum dimungkinkan hari ini," kata Ade.
Penyebabnya kata Ade, masih ada asap yang muncul di sejumlah titik, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan olah TKP.
"Kita tadi coba lihat kondisi dari luar, masih ada beberapa bagian yang berasap. Tidak mungkin untuk dilakukan olah TKP dalam kondisi demikian," katanya.
Baca: Lima Fakta Seputar Kebakaran di Kantor Kejagung: Kondisi Dokumen, Tahanan, hingga Keterangan Polisi
Hari ini menurutnya petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan. Setelah semua area dinyatakan clear maka akan dimulai olah TKP.
" Agendanya hari ini adalah dari sore sampai malam masih akan dilakukan pendinginan lanjutan supaya tim Puslabfor Mabes Polri bersama tim olah TKP dari yang lainnya dalam kondisi aman untuk masuk," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah petugas pemadam kebakaran masih melakukan penyemprotan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang luluh lantah akibat kebakaran pada Sabtu, (22/8/2020).
Baca: Banyak Bahan Plastik, Api di Gedung Kejagung Sulit Dijinakkan
Mereka menyemprotkan air melalui pintu utama Kejaksaan , Jalan Panglima Polim, Jakarta, Minggu, (23/8/2020).
Salah seorang petugas pemadam kebakaran mengatakan bahwa masih ada titik panas di dalam gedung yang dilalap api hingga 11 jam tersebut.
"Masih ada apinya sama panasnya," ujar salah seorang petugas pemadam di sela sela tugasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.