Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Munculnya PNS di Indonesia, Berawal dari Pegawai Negara

Profesi PNS ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia, bahkan pada masa penjajahan pun sudah dikenal sistem kepegawaian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sejarah Munculnya PNS di Indonesia, Berawal dari Pegawai Negara
Istimewa
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil ( PNS) adalah salah satu profesi yang banyak diminati para pencari kerja.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, pada seleksi calon PNS (CPNS) 2019, total pelamar yang mengisi formulir mencapai 4.433.029 orang.

Profesi PNS ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia, bahkan pada masa penjajahan pun sudah dikenal sistem kepegawaian.

Baca: ASN/PNS Dapat Libur 11 Hari Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri, Catat Tanggalnya!

Bagaimana sejarah PNS di Indonesia?

Diberitakan Kompas.com, 21 Juli 2020, orang yang menjadi PNS pertama di Indonesia adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Sultan HB IX menjadi aparatur negara pada 1940.

Pegawai Negara RI

Berita Rekomendasi

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), aparatur negara pada saat itu memang sudah ada, tapi belum tertata dengan baik.

Bahkan, aparatur negara larut dalam pergolakan politik yang bergerak dinamis.

Oleh karena itu, pada 25 September 1945, Presiden Pertama RI Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

"Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutinya," kata Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP.

Usaha menyempurnakan sistem kepegawaian di Indonesia tidak hanya berhenti pada pernyataan itu.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dibentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.

Penertiban, penataan, dan pendayagunaan aparatur negara kemudian berlanjut melalui serangkaian program, seperti pada era Kabinet Wilopo (3 April 1952 - 1 Agustus 1953) dan pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke-I (1 Agustus 1953 - 12 Agustus 1955).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas