Diterpa Isu Hoaks Uang Pangkal Mahasiswa Rp 87 Miliar, Undip Bakal Laporkan Penyebarnya
Diterpa isu hoaks soal pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru membuat Universitas Diponegoro (Undip) bereaksi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Diterpa isu hoaks soal pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru membuat Universitas Diponegoro (Undip) bereaksi.
Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama tengah mengkaji dan mempertimbangkan membawa kasus hoaks ini ke ranah hukum.
Hal itu dilakukan karena apa yang dilakukan pelaku penyebaran sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Undip.
Prof Yos memastikan, kabar yang disebarkan tersebut tidak benar, suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.
Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.
Baca: Sempat Trending Twitter, Uang Pangkal Mahasiswa Jalur Mandiri Rp 87 Miliar, Pihak Undip: Itu Hoaks
Baca: Alumni Undip Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Tengah Pandemi
Postingan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.
Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya.
“Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," ungkapnya, Minggu (23/8/2020) malam.
Adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks membuat pilihan melapor ke pihak kepolisian menjadi pilihan.
Dia mengungkapkan, apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkapnya.
Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa.
Setelah itu juga memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.