Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bakal Evaluasi Tim Satgas Pencari Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru dari upaya pencarian buronan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Bakal Evaluasi Tim Satgas Pencari Harun Masiku
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. 

Selain divonis hukuman enam tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa  KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya pun Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas