Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana: KPU Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Gunakan Ijazah Palsu

Menurut Faisal, KPU hanya memerlukan bukti dari surat keterangan dari sekolah atau pihak instansi terkait ijazah palsu tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Pakar Hukum Pidana: KPU Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Gunakan Ijazah Palsu
Shutterstock
Illustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Faisal Santiago mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah bila yang bersangkutan kedapatan melampirkan ijazah palsu.

Menurut Faisal, KPU hanya memerlukan bukti dari surat keterangan dari sekolah atau pihak instansi terkait ijazah palsu tersebut.

"Setelah ada surat keterangan dari pihak sekolah sudah cukup (untuk mendiskualifikasi), karena itu sebagai persyaratan," ujar Faisal, kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Baca: Nurul Qomar Resmi Ditahan karena Kasus Ijazah Palsu, Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Grasi ke Jokowi

Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA

Dia mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu tak perlu menunggu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menggugurkan seseorang sebagai calon kepala daerah.

Apalagi kalau calon tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Faisal mengatakan, apabila calon kepala daerah itu tidak memiliki legalisir ijazah SMA dari pihak sekolah maka diduga yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai cakada.

Berita Rekomendasi

"Kalau setiap calon kepala daerah itu sebelumnya meminta klarifikasi atau legalisir ijazah, memang diduga adanya pemalsuan atau ijazah palsu," kata dia.

"Iya (KPU tidak perlu menunggu putusan hakim). Cukup status tersangka saja, dia (calon kepala daerah) sudah nggak bisa daftar," imbuhnya.

Dengan berstatus sebagai seorang tersangka, maka seseorang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Karena hal itu merupakan syarat mutlak yang diatur didalam peraturan perundangan-undangan atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau dia (calon kepala daerah) status menjadi tersangka, kan nggak boleh. Dalam persyaratan pendaftaran itu tidak boleh menyandang status tersangka," jelasnya.

Faisal menegaskan KPU sudah bisa mendiskualifikasi seorang calon apabila terbukti menggunakan ijazah palsu.

Nantinya pihak KPU mendatangi sekolahan untuk meminta keterangannya. Dimana pihak sekolah bisa memastikan dan mengeluarkan surat keterangan apakah ijazah itu palsu atau tidak.

Jika yang bersangkutan benar diduga melakukan pemalsuan ijazah, maka dapat dikenakan proses hukum yakni tindak pidana pemalsuan ijazah.

"Kalau itu urusan tindak pidana dalam hal ini kepolisian," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas