Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengamat: Pembahasan RUU MK Tidak Penting Sama Sekali dan Berbahaya

Pembahasan RUU MK tidak penting sama sekali, bahkan bisa berbahaya karena lebih mirip sogokan pemerintah dan DPR kepada hakim konstitusi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Pembahasan RUU MK Tidak Penting Sama Sekali dan Berbahaya
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari 

Adies mengatakan, DPR memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukm yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.

Sementara itu, RUU MK ini memuat pengaturan mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasan MK.

Baca: RUU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun

Kemudian, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi.

"Perubahan Undang-undang 24/2003 karena beberapa ketentuan udah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ujarnya.

"Dan perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU No 8 2011, dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK," ucapnya.

Selain dihadiri Menkumham, rapat turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas