160 Ribu Mahasiswa PTKIN Akan Dapat Keringanan Uang Kuliah Tunggal
Total anggaran Rp 54 miliar untuk keringanan UKT bagi 160 ribu mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Total anggaran Rp 54 miliar untuk keringanan UKT bagi 160 ribu mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (Dhani) mengatakan, ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.
Ia melanjutkan, implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” terang Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/8/2020).
Baca: Di Era New Normal, BNI Permudah Mahasiswa Lakukan Pembayaran Uang Kuliah
Keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII.
Hadir dalam rapat ini, Dirjen Pendidikan Islam beserta jajaran eselon II, anggota Komisi VIII, serta 14 pimpinan PTKIN perwakilan wilayah barat, tengah, dan timur.
Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat.
Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020.
Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.
Penerima Keringanan Tersebar di 58 PTKIN
Dhani menjelaskan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.