Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Lewat BRI, BNI dan BSM
Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.
Pemerintah memberikan bantuan modal kepada UMKM dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Kuota yang disediakan dalam BLT UMKM ini sebanyak 12 juta UMKM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, BLT ini diberikan secara cuma-cuma dan bukanlah pinjaman.
“Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Menteri Koperasi: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM Tidak Seragam
Lantas bagaimana cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM ini?
Bagaimana juga cara mengecek apabila telah mendapat BLT?
Berikut ini rangkuman cara dan syarat serta mekanisme pencairan BLT UMKM sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM yang dibagikan akun twitter Jubir Presiden Jokowi, Fadroel Rahman, @fadjroel, Selasa (25/8/2020):
Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, UMKM calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Lembaga pengusul itu yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun UMKM yang mengajukan harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mmemiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi syarat, calon penerima BLT UMKM harus mengisi data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Cara Mencairkan BLT UMKM