Diperiksa Penyidik Bareskrim Selama 6 Jam, Djoko Tjandra Akui Sogok 2 Jenderal Polri
Djoko Tjandra mengakui dirinya telah memberikan uang kepada para tersangka untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mengakui dirinya telah memberikan uang kepada para tersangka untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.
Hal itu terungkap setelah Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam di Bareskrim Polri, Senin (24/8/2020).
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca: Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice
Dalam perkara penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.
Yakni Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.
Awi enggan merinci terkait dengan informasi terbaru soal hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.
Baca: Tommy Sumardi Tidak Hadiri Pemeriksaan Perdana Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Ia hanya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Djoko dicecar 55 pertanyaan.
Penyidik juga menghadirkan barang bukti uang yang diserahkan Djoko Tjandra dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, Awi tak membeberkan jumlah uang yang diberikan.
Baca: KPK Serahkan Barang Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham
"Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kami masih berproses," kata Awi.
Ia hanya menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan nama baru yang dibidik penyidik terkait dengan aliran dana dari Djoko Tjandra tersebut.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana itu bisa bebas bepergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung.
Baca: Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi Terkait Kasus Suap Penghapusan Red Notice
Belakangan diketahui bahwa dirinya melakukan sejumlah penyuapan terhadap jenderal polisi di Mabes Polri untuk membantunya.