Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evi Novida Ginting Kembali Jabat Komisioner KPU, Apa Tanggapan DKPP?

Mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus lebih diutamakan dari pada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatannya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Evi Novida Ginting Kembali Jabat Komisioner KPU, Apa Tanggapan DKPP?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting kembali menjabat Komisioner KPU RI pascaterbitnya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, tertanggal 11 Agustus 2020.

KPU RI juga menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020, yang meminta Evi Novida aktif kembali sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyampaikan bahwa keputusan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU RI.

Baca: Sempat Diberhentikan Presiden Jokowi, Evi Novida Ginting Bersyukur Kembali Jabat Komisioner KPU

Menurutnya, mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus lebih diutamakan dari pada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatannya.

"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," ungkap Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

DKPP juga mengatakan penerbitan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 dianggap sudah tepat.

Berita Rekomendasi

Presiden, menurut DKPP, telah konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN.

"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas