Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Klaster Penularan Covid-19 di Sekolah
Faktanya para siswa dan guru tertular Covid-19 sebelum penerapan pembelajaran tatap muka dan tidak di lingkungan sekolah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi secara kontinu dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
Kemendikbud melakukan koordinasi berjenjang untuk mengawasi penerapan SKB 4 Menteri soal pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini. Kemendikbud bakal menegur kepala dinas pendidikan di daerah jika ada sekolah di wilayahnya yang melanggar ketentuan pada SKB 4 Menteri.
Jumeri mengatakan hal tersebut bukan merupakan bentuk lepas tanggung jawabnya Kemendikbud. Menurut Jumeri, pihaknya menaati Undang-undang nomor 24 tahun 2014 soal pemerintah daerah yang pembagian pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam penanganan pendidikan.
"Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa pembukaan satuan pendidikan untuk melayani tatap muka peserta didik dilakukan zonanya kuning atau hijau atas seizin Gugus Covid setempat," ucap Jumeri.
Berdasarkan hasil pemantauan Kemendikbud, hingga saat ini ada 7.002 sekolah masih melakukan pembelajaran dari rumah. Sementara yang sudah menerapkan pembelajaran tatap muka ada 1.410 sekolah.
Berdasarkan data Kemendikbud ada 256 Kabupaten Kota yang masuk zona hijau dan kuning.