Tiba di Gedung KPK Lama, Firli Bahuri Belum Mau Komentar Soal Sidang Etik Dirinya
Firli Bahuri sudah berada di Gedung Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau kantor KPK lama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah berada di Gedung Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau kantor KPK lama.
Tiba sekira pukul 09.25 WIB, diketahui Komisaris Jenderal Polisi itu akan disidang Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dikawal sejumlah ajudan pribadinya, Firli Bahuri belum mau berkomentar terkait persidangan yang bakal dijalaninya.
"Dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik. Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ucap Firli Bahuri singkat sebelum memasukki Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Firli Bahuri bakalan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah milik swasta berkode PK-JTO saat dirinya melakukan perjalanan ziarah dari Palembang ke Baturaja.
Baca: Boyamin Saiman Akan Bersaksi Dalam Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca: MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri
Dalam persidangan hari ini, Dewas akan menghadirkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai saksi.
"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah," ujar Boyamin, Senin (24/8/2020).
Boyamin memastikan dirinya bakal hadir dalam pemeriksaan sidang etik tersebut.
Namun, ia enggan menuturkan secara gamblang perihal materi yang akan dibawanya.
"Saya akan hadir. Namun berkaitan dengan materi, saya tidak akan membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok,” ucapnya.
Baca: Jubir KPK Pastikan Firli Bahuri Hadiri Sidang Etik Penggunaan Helikopter Mewah
Pelaksanaan sidang etik terhadap Firli sendiri digelar mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Di sisi lain Firli juga dipastikan akan menghadiri sidang etik terhadap dirinya tersebut.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (24/8/2020).
Ali menuturkan, hal itu juga sesuai dengan salah satu tugas Dewan Pengawas KPK sesuai Pasal 37B UU KPK yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Ia melanjutkan, sidang yang akan digelar Dewan Pengawas KPK tersebut juga merupakan bentuk upaya menjaga KPK dan nilai-nilai yang berlaku di komisi itu.
Baca: Dewas KPK Jadwalkan Gelar Sidang Etik Pekan Depan Terkait Penggunaan Helikopter Mewah Firli Bahuri
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut
adalah rangka menjaga KPK dan nilai2 etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," ujar Ali.
Ali pun tidak menampik bahwa sidang etik terhadap Firli mendapat sorotan publik.
Namun, ia mengajak publik untuk menghormati proses yang berjalan.
"Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yg berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yg sedang berjalan tersebut," kata dia.
Sanksi Berat
Terkait persidangan terhadap Firli hari, sejumlah pihak angkat bicara dan meminta Dewas melaksanakan sidang dengan menjaga kredibilitas lembaga antirasuah.
Bahkan ada sejumlah pihak yang menilai Firli Bahuri pantas dijatuhi hukuman berat.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Dewas KPK menjatuhi hukuman berat kepada Firli karena dinilai mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata salah satu anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Baca: Firli Bahuri Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik Dewas KPK
Kurnia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ini bukan kali pertama dilakukan Firli.
Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah dilaporkan karena diduga bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Bahkan dalam sebuah kesempatan, ia juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa Penyidik. Tak berhenti di situ, ratusan pegawai KPK diketahui pernah membuat petisi menyoal tindakan Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar. Pada saat itu Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri," kata Kurnia.
Koalisi menilai, meski jadi Ketua KPK, Firli masih mempertahankan pola kerja seperti saat ia menjadi deputi penindakan.
Mulai dari minimnya penindakan, menghasilkan banyak buronan, juga tidak menuntaskan perkara-perkara besar.
Sejumlah catatan lain disampaikan oleh Koalisi ini terkait dugaan etik Firli. Misalnya terkesan abai melindungi pegawainya saat diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) terkait perburuan Harun Masiku. Hal ini, kata Kurnia terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan dan bisa berujung pidana.
"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," kata dia.
Kurnia juga menyinggung soal polemik pengembalian penyidik KPK ke Polri atas nama Rossa Purbo Bekti.
Polemik ini berakhir dengan Rossa tak jadi dikembalikan ke Polri dan tetap bekerja di KPK sampai masa tugas berakhir.
Kurnia meminta Dewan Pengawas melihat dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
"Bahkan Komjen Pol Firli Bahuri sudah melanggar sumpah/janji pimpinan KPK yang tertera dalam UU yaitu 'dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya'," kata Kurnia.
"Jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang. Selain itu, Dewan Pengawas pun juga akan dinilai publik telah gagal dalam menegakkan kode etik di internal kelembagaan KPK," bebernya. (tribun network/ham/dod)