Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut 'Gaya Hidup Mewah' Firli Bahuri: ICW Minta Diproses Transparan, MAKI Ingin Agar Turun Jabatan

Sidang etik terkait pemakaian helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri berbuntut panjang, berikut catatan dari ICW dan MAKI.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Buntut 'Gaya Hidup Mewah' Firli Bahuri: ICW Minta Diproses Transparan, MAKI Ingin Agar Turun Jabatan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) kemarin.

Firli diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK.

Hal itu lantaran Firli dianggap telah melanggar etik terkait gaya hidupnya yang mewah.

Sebab, Firli sempat menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca: Abraham Samad Desak Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Terbuka

Meski menghadiri sidang etik, Firli membantah menggunakan helikopter untuk bergaya hidup mewah.

Firli mengaku gajinya sebagai Ketua KPK mampu untuk menyewa helikopter.

Berita Rekomendasi

Namun, beberapa lembaga masyarakat masih mempertanyakan mengenai kebenaran itu.

Seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta agar proses sidang etik digelar transparan dan MAKI ingin agar Firli turun jabatan.

Tanggapan ICW

ICW memberi tiga catatan terkait sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

"Pertama, proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip dari Kompas.com.

Kurnia mengatakan, hal itu perlu ditegaskan.

Karena Pasal 5 UU KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas